Home » , » 10 Perusahaan Cangkang ACT Diduga Gelapkan Donasi

10 Perusahaan Cangkang ACT Diduga Gelapkan Donasi

Property Pribadi © Suriya-Aceh Info Anak Meulaboh Ilustrasi doc. Pribadi © Suriya-Aceh Info Anak Meulaboh: 10 Perusahaan Cangkang ACT Diduga Gelapkan Donasi

Suriya-Aceh Info Anak Meulaboh 10 Perusahaan Cangkang ACT Diduga Gelapkan Donasi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, ada 10 perusahaan cangkang atau yang terafiliasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Perusahaan ini diduga melakukan penggelapan dana donasi ACT.

"Iya (ada 10 perusahaan cangkang)," kata Whisnu saat dihubungi, Selasa (26/7).

Dia menjelaskan, 10 perusahaan yang diduga terafiliasi tersebut saat ini masih sedang didalami. Seperti PT Sejahtera Mandiri Indotama dan PT Global Wakaf Corpora.

"Masih didalami satu per satu, mohon sabar," jelasnya.

Berikut 10 perusahaan cangkang ACT:
  1. PT Sejahtera Mandiri Indotama 
  2. PT Global Wakaf Corpora 
  3. PT Insan Madani Investama 
  4. PT Global Itqon Semesta 
  5. PT Trihamas Finance Syariah 
  6. PT Hidro Perdana Retalindo 
  7. PT Agro Wakaf Corpora 
  8. PT Trading Wakaf Corpora 
  9. PT Digital Wakaf Ventura 
  10. PT Media Filantropi Global

Ahyudin dan Ibnu Khajar jadi Tersangka

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ahyudin (A) dan Ibunu Khadjar (IK) sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keduanya dijerat pasal penggelapan dana.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada pukul 15.50 Wib sore kemarin. "Pada pukul 15.50 telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).

Selain Ahyudin dan Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain (HH) dan NIA juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HH merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk bagian keuangan.

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.

Terancam 20 Tahun Penjara

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Persangkaan pasal Tindak Pidana dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Informasi dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau, Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP Dan 374 KUHP dan Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (25/7).

"Tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE, yang keempat Pasal 170 Jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 8 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomer 16 tahun 2001 tentang yayasan. Kemudian yang kelima, Pasal 3,4,6 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang terakhir UU Pasal 65 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," sambungnya.

Sementara itu, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut, para tersangka terancam hukuman penjara mencapai 20 tahun. "Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," tutup Helfi.

di Tulis Oleh Reporter: [tin]



[Sumber: yang diambil Admin Blog Suriya-Aceh Info Anak Meulaboh Silahkan Lihat Di News Merdeka]

0 Responses to komentar:

Post a Comment

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Peraturan Berkomentar
[1]. Dilarang menghina, Promosi (Iklan), Menyelipkan Link Aktif, dsb
[2]. Dilarang Berkomentar berbau Porno, Spam, Sara, Politik, Provokasi,
[3]. Berkomentarlah yang Sopan, Bijak, dan Sesuai Artikel, (Dilarang OOT)
[3]. Bagi Pengunjung yang mau tanya, Sebelum bertanya, Silakan cari dulu di Kotak Pencarian

“_Terima Kasih_”