Diskriminasi Tenaga Kerja dan Hijabophobia

Property Pribadi Suriya-Aceh Info Anak Meulaboh Ilustrasi doc. Pribadi © Suriya-Aceh Info Anak Meulaboh: "-Diskriminasi Tenaga Kerja dan Hijabophobia-"
Suriya-Aceh Info Anak Meulaboh Diskriminasi Tenaga Kerja dan Hijabophobia Viralnya ujaran diskriminatif pada wanita berhijab baru-baru ini di kalangan akademisi menunjukkan bahwa hijabophobia masih menjadi ancaman bagi demokrasi kita.

Hijabophobia muncul murni karena ketidaksukaan yang tidak berdasar dan tanpa alasan pada hijab dan simbol keagamaan lainnya. Paradigma yang berkembang menempatkan hijab sebagai hambatan dalam kebebasan sosial, ekonomi, dan ideologis bagi seorang wanita muslimah. Stereotip negatif inilah yang harus diluruskan.

Lebih dari sekadar perintah agama, hijab merupakan preferensi wanita muslimah untuk mengaktualisasikan diri sebagai wanita yang merdeka dan memiliki hak asasi yang sama. Kini, bukan sekadar simbol agama, hijab sudah menjadi konstruksi sosial yang merepresentasikan sisi politik, ekonomi, spiritual, visual, spasial, dan etika, tergantung pada konteks di mana ia dikenakan, maka tak heran hijab sering dipolitisasi demi kepentingan tertentu.

Sikap diskriminatif dan bias terhadap muslim semakin terlihat jelas dalam berbagai aspek, termasuk di dunia kerja. Studi yang dilakukan Carnegie Mellon mengungkapkan bahwa calon pekerja muslim mengalami lebih banyak diskriminasi daripada calon pekerja lainnya selama proses perekrutan. Untuk kandidat pekerjaan muslim, probabilitas untuk dipanggil wawancara 13% lebih rendah dibandingkan dengan kandidat lainnya.

Hasil jajak pendapat media sosial yang dilakukan World Hijab Day juga menunjukkan bahwa 71 persen wanita muslimah mengalami diskriminasi karena alasan memakai hijab. Menariknya, di tengah maraknya diskriminasi, keberadaan wanita berhijab masih sangat dihargai di tengah komunitas multikultur, tanpa penindasan atau pemaksaan secara fisik. Namun, stereotip negatif masih melekat kuat pada muslimah yang berhijab, sehingga mereka sering dianggap tidak cakap dalam bekerja dan tidak memiliki kapasitas seperti wanita pada umunya jika mereka berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama. Jika seorang wanita memutuskan untuk melepas hijab, tiba-tiba mereka dianggap sangat modern, cerdas, dan beradab.

Wanita muslimah memiliki risiko diskriminasi tiga kali lipat hingga empat kali lipat lebih besar dibanding wanita yang tidak menggunakan simbol keagamaan apapun. Banyak studi empiris menyimpulkan bahwa wanita yang mengenakan hijab dirugikan baik dalam proses kerja dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang tidak mengenakan hijab. Bahkan, satu studi menemukan bahwa kandidat dengan nama yang terdengar seperti bahasa Inggris tiga kali lebih mungkin untuk diwawancarai daripada kandidat dengan nama yang terdengar seperti muslim.

Fenomena ini merupakan bentuk diskriminasi yang dialami pekerja muslimah berhijab. Ketika perusahaan menerapkan larangan penggunaan hijab, perusahaan tersebut dapat dikategorikan melakukan diskriminasi terhadap pekerja berdasarkan agama. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin setiap pekerja mempunyai kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan dan berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dengan alasan apapun.

Larangan memakai hijab di tempat kerja belum banyak mendapat perhatian masyarakat Indonesia. Ketika dihadapkan pada pilihan antara menunaikan kewajiban agama secara penuh atau untuk mendapatkan kesempatan atau perlakuan yang layak atas pekerjaan yang diinginkan, kebanyakan dari mereka akan memilih untuk memprioritaskan pekerjaan yang mereka inginkan karena mereka ingin menghasilkan uang untuk hidup mereka.

Hal-hal seperti ini dalam praktiknya akan sulit. Ketika seseorang diposisikan dalam kondisi untuk memilih antara memilih pekerjaan atau menjalankan agamanya dengan sempurna, mereka mungkin memilih pekerjaan daripada agamanya karena sangat membutuhkan penghasilan agar tidak menjadi menganggur.

Perusahaan terkadang tidak mengizinkan karyawannya mengenakan hijab dengan alasan melanggar kebijakan aturan penampilan di lingkungan kerja. Pimpinan perusahaan berdalih, larangan memakai hijab diberlakukan agar tidak menonjolkan agama tertentu. Terlalu banyak definisi dan interpretasi tentang hijab yang membuat para pengusaha khawatir membiarkan hijab di tempat kerja. Di samping itu semua, tenaga kerja Indonesia harus mendapat perlindungan penuh, karena mereka merupakan instrumen penting bagi pembangunan.

Mengakhiri Diskriminasi

Untuk menghapuskan diskriminasi, Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, yang diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang No. 21 Tahun 1999. Dengan demikian, karena Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO, ratifikasi ini seharusnya mendukung kebijakan pelarangan perempuan berhijab termasuk dalam kategori diskriminasi kerja.

Hal ini menuntut kita untuk melindungi eksistensi wanita berhijab dengan berbagai upaya. Pertama, mendukung tren fashion hijab yang bisa menjadi wadah promosi meredam stereotipe negatif tentang hijab. Dukungan konsisten pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat mode hijab global baru bisa menghambat berkembangnya paham hijabophobia.

Kedua, pemberdayaan ekonomi dan memperluas akses finansial bagi wanita muslimah perlu ditingkatkan. Kemampanan dan kemandirian ekonomi muslimah akan mematahkan stigma negatif yang menganggap wanita berhijab tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas. Kemandirian ekonomi tidak akan membuat mereka rendah diri dan tetap percaya diri dengan identitas muslimah.

Ketiga, peningkatan literasi tentang diskriminasi keagamaan penting untuk mengakhiri Islamofobia dan hijabophobia. Sebagian besar sentimen anti-hijab berasal dari misinformasi dan kesalahpahaman publik tentang agama. Sejalan dengan itu, penguatan perlindungan hukum perlu diperkuat agar seluruh masyarakat merasa aman menjalankan ajaran agama di manapun tanpa terbebani perlakuan diskriminatif.

Keempat, jika menggunakan hijab dianggap berbahaya untuk pekerjaan tertentu, maka perlu mendorong perkembangan industri fashion hijab untuk melakukan diversifikasi model dan disain hijab yang ramah bagi semua jenis pekerjaan, sehingga bisa digunakan dalam keadaan apapun dan memperlebar ruang gerak publik bagi mereka yang berhijab.

Mengakhiri hijabophobia akan menciptakan rasa aman bagi wanita muslimah berhijab agar mereka tidak malu dengan identitas Islam mereka. Kita tidak bisa membiarkan wanita muslimah kehilangan harapan menggapai cita-cita mereka hanya karena hijab. Ini akan memberi mereka merasa dihargai di ruang publik sehingga mereka dapat beribadah dengan leluasa dan tetap berkarya untuk bangsa.

Irvan Maulana Anggota Masyarakat Ekonomi Syariah DKI Jakarta, Alumni Awardee LPDP


[Sumber: yang diambil Admin Blog Suriya-Aceh Info Anak Meulaboh Silahkan Lihat Di News detik]

Potret Buram Partai Politik

Property Pribadi Suriya-Aceh Info Anak Meulaboh Ilustrasi doc. Pribadi © Suriya-Aceh Info Anak Meulaboh: "-Potret Buram Partai Politik-"
Suriya-Aceh Info Anak Meulaboh Potret Buram Partai Politik Kondisi Republik kita tidak sedang baik-baik saja. Ragam persoalan mengemuka, dari dampak pandemi covid-19, tekanan kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti kelangkaan minyak, naiknya PPN menjadi 11%, naiknya pertamax, hingga isu sangat politis, yakni guliran wacana penundaan Pemilu 2024 dan penambahan periode kekuasaan Jokowi.

Kompleksitas persoalan yang membutuhkan kehadiran dan kerja nyata seluruh elemen bangsa, terutama peran fungsional institusi-institusi demokrasi, seperti partai politik, DPR, DPD, KPK, Polri, Presiden, TNI, dan lain-lain. Pandemi melahirkan era ketidakpastian, dan menghadirkan begitu banyak ketidaknyamanan di berbagai sektor.

Modal Sosial

Dalam menghadapi era semacam ini, seharusnya yang menjadi basis mengurai masalah ialah kuatnya modal sosial, berupa kepercayaan publik (public trust). Hal ini terhubung dengan dukungan warga masyarakat untuk mau bersama-sama menerima, bergandengan tangan mengurai masalah. Bukan justru sebaliknya, para elite di institusi-institusi demokrasi, hanya asyik dengan agenda elitis masing-masing sehingga tak mampu menjembatani empati sekaligus simpati publik.

Sebagai contoh, di tengah kesulitan yang mendera warga dengan langkanya minyak goreng, naiknya BBM, naiknya PPN, dan berdampak luas pada naiknya berbagai komoditas di tengah masyarakat, justru para politikus partai politik dan elite politik lainnya yang duduk di pemerintahan maupun di DPR, sibuk mengorkestrasi wacana penundaan atau penambahan periode kekuasaan. Sebuah jurang komunikasi yang menganga lebar dan berpotensi memudarkan modal sosial kepercayaan. Hal ini memiliki konsekuensi pada semakin lama dan semakin dalamnya persoalan yang mendera bangsa ini untuk bisa dituntaskan.

Salah satu pilar penting dalam institusi demokrasi, yang harus dikritisi ialah partai politik. Data survei persepsi masih jelas, dan tegas menunjukkan potret buram partai politik di Indonesia. Teraktual misalnya temuan hasil survei nasional Indikator Politik Indonesia, 11-21 Februari 2022 yang dirilis Minggu (3/4), menunjukkan data yang sangat percaya pada partai politik hanya 6%, cukup percaya 48%, sedikit percaya 32%, tidak percaya sama sekali 10%, tidak tahu/tidak menjawab 3%.

Jadi, kalau dikumulasikan yang sangat percaya dan cukup percaya, jumlahnya hanya 54,2%. Tingkat kepercayaan publik paling rendah jika dibandingkan dengan kepercayaan pada institusi-institusi lainnya. Kepercayaan publik pada TNI 92,7%; Presiden 85,1%; Mahkamah Agung (MA) 79%; Mahkamah Konstitusi (MK) 78%; Polri 75,2%; Pengadilan 74%; KPK 73,8%; Kejaksaan 73,8%; MPR 67%; DPD 64,7%; DPR 61,2%; dan di posisi paling buncit ialah partai politik dengan 54%.

Sesungguhnya, temuan survei nasional dengan 1.200 responden menggunakan metode stratified multistage random sampling ini, bukanlah temuan baru. Kondisi serupa, selalu hadir dalam temuan survei nasional Indikator Politik Indonesia paling tidak 10 tahun terakhir. Potret buram itu terekam gamblang, dan belum berubah hingga sekarang. Pada survei Januari 2015, tingkat kepercayaan publik pada parpol hanya 49,8%, Agustus 2016 hanya 46,4%, September 2017 angkanya turun menjadi 39,2%, September 2018 menjadi 52,8%, Februari 2019 tidak banyak berubah 53,1%, September 2020 turun lagi menjadi 50,3%, November 2021 52,5%, Desember 2021 52,9% dan yang teraktual Februari 2022 hanya 54,2%. Data-data tersebut menunjukkan kondisi yang stagnan selama 10 tahun terakhir.

Peran dan fungsi partai politik dalam sistem politik kita sangatlah signifikan. Nyaris tidak ada institusi-institusi negara yang tidak dipasok oleh orang-orang dari partai politik. Ini menunjukkan posisi strategis parpol yang seharusnya bisa dioptimalkan untuk membangun kepercayaan publik yang lebih menguat dari waktu ke waktu. Terlebih, saat kondisi demokrasi Indonesia tertatih-tatih didera berbagai masalah. Tahun 2022, Indonesia masih berada dalam kelompok negara flawed democracy, atau demokrasi cacat menurut Indeks Demokrasi 2021 yang dirilis oleh the Economist Intelligence Unit (EIU).

Retrogress Politik

Peran parpol harusnya semakin intens, dekat, dan mengagregasi kepentingan publik secara nyata, terutama ada dua momentum yang strategis bagi parpol dan publik saat ini. Pertama, keluar dari tekanan pandemi yang berdampak luas dan dalam. Kedua, adanya momentum politik lima tahunan di 2024 yang semestinya parpol turut berperan aktif menjaga kualitas demokrasi, melalui regularitas pemilu yang sudah diatur dan ditetapkan konstitusi.

Mengherankan sikap beberapa partai politik, seperti Partai Golkar, Partai Kebangkita Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyuarakan penundaan Pemilu 2024. Pernyataan sejumlah elite utama parpol tersebut, seirama dengan suara sejumlah menteri di kabinet Jokowi, seperti Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Hal ini menunjukkan ada proses relasi kuasa yang sesungguhnya mengarah ke fenomena retrogresi politik. Gejala retrogresi ini bisa dimaknai sebagai pemburukan kualitas berpolitik yang diakibatkan oleh hilangnya kepekaan, dan komitmen untuk menghormati hukum dan keadaban.

Pada Pasal 7 UUD 1945, jelas dan tegas dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ada pihak yang menghendaki kejelasan periodisasi jabatan presiden, dan wakil presiden sebagai hal pasti (fix term) menjadi fleksibel. Tentu saja, wacana ini berpotensi membahayakan proses konsolidasi demokrasi kita karena jika direalisasikan akan menghadirkan ketidakpastian periodisasi kekuasaan. Sekaligus, akan memberi dampak psikologis bagi ketidakpastian yang sama pada periode kekuasaan di level pemerintahan daerah.

Penundaan Pemilu 2024 tidak selaras dengan konsitusi. Jelas dan eksplisit dinyatakan Pasal 22E UUD 1945, pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Jika mendengar suara publik, kehendak mayoritas warga di berbagai lembaga survei menunjukkan ketidaksetujuannya pada penundaaan maupun penambahan periode. Melihat gejala ini, parpol harusnya sigap mengagregasi dan mengartikulasikan kehendak publik. Bukan sebaliknya, parpol justru menjadi bagian dari masalah, yakni menguatkan fenomena demokrasi elusif (elusive democracy). Istilah ini, penulis pinjam dari tulisannya Alberto Olvera, The Elusive Democrac-Political Parties, Democratic Institutions and Civil Society in Mexico/ Latin American (2010) saat menggambarkan kondisi demokrasi di Meksiko yang menunjukkan terjadinya resesi demokrasi.

Demokrasi elusif merupakan penurunan kualitas demokrasi sebagai konsekuensi dari lambatnya konsolidasi, baik dari pemantapan kapasitas institusi demokrasi, maupun kematangan budaya politik sehingga demokrasi tidak membawa panji-panji demokrasi. Kita bisa merasakan terjadinya penurunan kualitas demokrasi yang salah satunya disumbang oleh praktik buruk para politikus yang tidak dengan cermat, kuat, konsisten menghormati dan menjalankan amanat konstitusi.

Kekuasaan politik itu kerapkali mengagumkan (fascinosum) dan menggetarkan (tremendum). Kebanyakan orang ingin terus-menerus berkuasa. Oleh karena itu, kekuasaan harus dibatasi, karena jika tidak, secara psikopolitis akan memengaruhi motif orang berkuasa tanpa batasan. Jika diubah menjadi tiga periode, di kemudian hari akan muncul keinginan yang sama untuk terus mengubahnya lagi.

Nilai hakiki pembatasan kekuasaan adalah menjadi cara untuk memagari keinginan orang menjadi penguasa absolut. Jika parpol yang menyuarakan penambahan periode semakin banyak, bukan mustahil ‘operasi’ ini akan bergulir menjadi pembahasan amendemen di MPR. Jika hal tersebut terjadi, partai politik bukan lagi bekerja berbasis penghormatan pada konstitusi yang ajek, melainkan selera individu ataupun kepentingan kekelompokan.

Penguatan Peran

Kritik Thomas Carothers, dalam tulisannya di Jurnal Carnegie Endowment in International Peace (2006), Confronting the Weakest Link: Aiding Political Parties in New Democracies misalnya, mendeskripsikan partai di Indonesia sebagai organisasi yang sangat leader centric, yang didominasi oleh suatu lingkaran kecil elite politisi. Saat elite utama pragmatis dalam ‘mendagangkan’ partai jelang perhelatan kontestasi elektoral, maka partai akan mengalami deinstitusionalisasi.

Saat ini dan ke depan, parpol tak cukup hanya bergantung pada satu atau dua figure utama. Partai perlu bertransformasi menjadi partai modern. Institusi partai modern harus mau, dan mampu menjalankan fungsi-fungsi partai. Di antara fungsi penting itu ialah menjadi saluran agregasi politik, pengendalian konflik dan kontrol. Bagaimanapun partai memiliki posisi penting dalam menstimulasi dan menunjukkan arah kepentingan politik, yang semestinya menjadi perhatian publik.

Partai, dapat menjadi saluran yang tepat saat konflik muncul dan eskalatif sekaligus menjadi pengontrol efektif dalam sistem politik.

Partai modern wajib dibangun melalui tahapan kaderisasi.

Ketiga tahapan tersebut berjalan secara integratif, yakni merekrut orang untuk bergabung, membina kader menjadi loyalis, baru kemudian mendistribusikan kader ke dalam posisi atau jabatan publik. Partai perlu langkah progresif dalam beradaptasi dengan situasi dinamis, bukan terjebak pada rencana pragmatis figur politik tertentu. Terlebih, membahayakan masa depan bangsa dan negara. Partai juga dituntut memiliki kecermatan dalam merumuskan dan mengaplikasikan platform partai, bukan terus-menerus terkungkung dalam jerat kekuasaan yang menyesatkan.

di Tulis Oleh: Gun Gun Heryanto Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute dan Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta


[Sumber: yang diambil Admin Blog Suriya-Aceh Info Anak Meulaboh Silahkan Lihat Di News MI]