Mengutip pemberitaan Kontan, pengawas pasar modal RI ini telah mengirimkan surat kepada INDF dan ICBP terkait hal tersebut.
"Bursa sedang melakukan permintaan penjelasan kepada ICBP & INDF atas kepemilikan sahamnya pada PT Bank Mega Tbk," ujar I Gede Nyoman Yetna Direktur Penilaian Perusahaan BEI tanpa menyebut lebih detil terkait informasi apa saja yang ingin diketahui.
Belum ada tanggapan resmi terkait kepemilikan saham MEGA dari manajemen INDF dan ICBP. Hanya saja, Franciscus Welirang, Direktur INDF bilang memang akan ada jawaban tertulis kepada BEI terkait isu tersebut.
Informasi saja, kedua emiten yang dikendalikan oleh Anthomi Salim ini sudah tercatat sebagai pemegang saham MEGA sejak 2017. Per akhir Desember 2017, INDF tercatat mengempit 298.715.775 saham Bank Mega, yang setara 4,29% dari seluruh modal Bank Mega yang ditempatkan dan disetor penuh. Sedangkan ICBP, mengapit 210.912.796 saham atau setara 3,03%.
Hal tersebut terungkap dalam laporan keuangan tahunan Bank Mega per 31 Desember 2017. Jumlah tersebut tidak berubah hingga 31 Desember 2021. Hal ini tersaji dalam laporan tahunan (annual report) Bank Mega.
Namun, jumlah tersebut kemudian berubah seiring pembagian dividen saham dan saham bonus yang ditetapkan dalam RUPS Bank Mega tanggal 25 Februari 2022.
Bank Mega menerbitkan 4.777.148.159 saham baru, sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh bank milik Chairul Tanjung itu yang semula berjumlah 6.963.775.206, bertambah menjadi 11.740.923.365.
Seiring aksi korporasi itu, jumlah saham Bank Mega milik INDF juga ikut meningkat dari 298.715.775 saham menjadi 503.634.795 saham per 23 Maret 2022. Hanya saja, dari sisi porsi kepemilikan INDF di Bank Mega tidak berubah, yakni tetap 4,29%.
Hal yang sama juga terjadi pada ICBP. Jumlah saham Bank Mega milik ICBP bertambah seiring aksi pembagian dividen saham dan saham bonus. Saham Bank Mega milik ICBP yang semula berjumlah 210.912.796, kini bertambah menjadi 355.598.973 saham.
Sama dengan sang induk, porsi kepemilikan ICBP di Bank Mega tetap sama, yakni 3,03% dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh Bank Mega. Dengan asumsi memakai harga penutupan pada 29 Desember 2017 di level Rp 3.340 per saham, maka nilai investasi INDF kala itu bernilai Rp 997,71 miliar.
Sedangkan nilai investasi ICBP di Bank Mega pada saat yang sama berjumlah Rp 704,45 miliar. Hingga penutupan perdagangan Selasa (29/3), harga saham Bank Mega ditutup melemah 1,92% dari hari sebelumnya ke level Rp 6.400 per saham.
Jika memakai harga saat ini ditambah dengan akumulasi dividen saham dan saham bonus, maka nilai investasi INDF di Bank Mega kini bernilai Rp 3,22 triliun. Demikian juga dengan ICBP, nilai investasinya meningkat menjadi Rp 2,28 triliun. Sehingga, baik INDF maupun ICBP, sama-sama mencatatkan pertumbuhan investasi yang sama besar di Bank Mega, yakni sebesar 323,07% dalam kurun waktu 4 tahun lebih.
Penempatan investasi pada saham Bank Mega tidak tersaji dalam laporan keuangan INDF dan ICBP lantaran porsi kepemilikan yang minim. Namun nilai investasinya cukup signifikan, mencapai triliunan rupiah.
Apalagi, jika menilik porsi kepemilikan Bank Mega oleh INDF secara total, baik secara langsung maupun melalui ICBP. INDF merupakan pengendali ICBP dengan porsi kepemilikan saham sebesar 80,53%.
Alhasil, total porsi kepemilikan saham Bank Mega milik INDF, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui ICBP, jika ditotal menjadi sebesar 6,73% atau senilai Rp 5,06 triliun.
Digital Bank
0 Responses to komentar:
Post a Comment
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Peraturan Berkomentar
[1]. Dilarang menghina, Promosi (Iklan), Menyelipkan Link Aktif, dsb
[2]. Dilarang Berkomentar berbau Porno, Spam, Sara, Politik, Provokasi,
[3]. Berkomentarlah yang Sopan, Bijak, dan Sesuai Artikel, (Dilarang OOT)
[3]. Bagi Pengunjung yang mau tanya, Sebelum bertanya, Silakan cari dulu di Kotak Pencarian
“_Terima Kasih_”