Home » , , , » Pemerintah Menaikkan Pungutan Ekspor CPO

Pemerintah Menaikkan Pungutan Ekspor CPO

Property Pribadi Suriya-aceh Info-Anak-MeulabohDoc. Pribadi Ilustrasi Gambar Blog Suriya-aceh Info-Anak-Meulaboh: Pemerintah Menaikkan Pungutan Ekspor CPO
Suriya-Aceh Info-Anak-Meulaboh Pemerintah Menaikkan Pungutan Ekspor CPO - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait pungutan ekspor produk CPO dan turunannya, yang mulai berlaku sejak 18 Maret 2022. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.05/2022, batas atas pengenaan pungutan ekspor CPO direvisi naik dari maksimal 1.000 dolar AS per ton menjadi 1.500 dolar AS per ton.

Dengan demikian, tarif maksimum ekspor yang sebelumnya flat 175 dolar AS per ton ketika harga CPO tembus di atas 1.000 dolar AS per ton, akan bertambah secara progresif sampai menyentuh batas harga terbaru 1.500 dolar AS per ton. Adapun, besaran pungutan ekspor maksimum kini dipatok 375 dolar AS per ton.

Selain itu, eksportir CPO tetap akan dikenakan bea keluar (BK) senilai 200 dolar AS per ton sehingga total dana yang harus dikeluarkan eksportir untuk mengirim CPO ke pasar ekspor dapat mencapai 575 dolar AS per ton.

Kenaikan dana pungutan ini sebagai pengganti dari dihapusnya tiga kebijakan lain, yakni domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), dan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Dengan mencabut HET, harga minyak goreng kemasan akan mengikuti ketentuan mekanisme pasar.

Kata Kunci

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif pungutan ekspor akan menjadi disinsentif bagi ekspor CPO dan turunannya. Dengan demikian, pasokan CPO untuk kebutuhan industri dalam negeri bisa lebih banyak dan produksi minyak goreng bisa lebih terjamin.

Menurut Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), kebijakan ini juga akan memberikan dampak positif industri hilir CPO nasional akibat tingginya dana pungutan ekspor dan harga minyak sawit di pasar domestik menjadi lebih atraktif daripada pasar global.


[Sumber: yang diambil oleh Admin Suriya-aceh Info-Anak-Meulaboh Silahkan Lihat Di News Stockbit]

0 Responses to komentar:

Post a Comment

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Peraturan Berkomentar
[1]. Dilarang menghina, Promosi (Iklan), Menyelipkan Link Aktif, dsb
[2]. Dilarang Berkomentar berbau Porno, Spam, Sara, Politik, Provokasi,
[3]. Berkomentarlah yang Sopan, Bijak, dan Sesuai Artikel, (Dilarang OOT)
[3]. Bagi Pengunjung yang mau tanya, Sebelum bertanya, Silakan cari dulu di Kotak Pencarian

“_Terima Kasih_”