Home » , , » Pabrik Minyak Goreng Tidak Butuh Dana Subsidi Pemerintah

Pabrik Minyak Goreng Tidak Butuh Dana Subsidi Pemerintah

Property Pribadi Suriya-Aceh Info Anak Meulaboh Ilustrasi doc. Pribadi © Suriya-Aceh Info Anak Meulaboh: "-Pabrik Minyak Goreng Tidak Butuh Dana Subsidi Pemerintah-"
Suriya-Aceh Info Anak Meulaboh Pabrik Minyak Goreng Tidak Butuh Dana Subsidi Pemerintah Produksi minyak sawit mentah (CPO) Indonesia pada 2021 tercatat sebanyak 47 juta ton lebih.

Apabila diasumsikan produksi Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari Perkebunan Negara (PTPN) mencapai 4% dari total nasional, maka hasil panen TBS sawit bisa digunakan untuk memproduksi minyak goreng nasional. Terlebih menurut praktisi senior Bisnis Minyak Sawit Indonesia, Maruli Gultom, kebutuhan minyak goreng sawit nasional mencapai 200 juta liter atau sekitar 160 ribu ton CPO per bulan.

"Solusi terbaik dari kebutuhan minyak goreng nasional, bisa menggunakan CPO yang dihasilkan dari PTPN sebagai milik negara," ungkap Maruli kepada InfoSAWIT, belum lama ini.

lebih lanjut tutur Maruli, hasil CPO dari perusahaan milik negara ini, seharusnya jadi prioritas pemerintah untuk digunakan seluruhnya demi kepentingan rakyat Indonesia.

"Kalau produksi TBS dan CPO dari PTPN masih kurang untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng nasional, maka pemerintah bisa membeli TBS sawit petani yang produksinya sebesar 41% dari total produksi CPO nasional," jelas Maruli menerangkan.

Berdasarkan penelusuran redaksi InfoSAWIT, pemasaran hasil CPO milik PTPN melalui kantor pemasaran bersama milik pemerintah juga (KPBN), yang menjual CPO dengan cara lelang. Sesuai asumsi ketika penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) beberapa waktu lalu, seharusnya harga CPO sebesar Rp. 9.000/kg supaya diolah menjadi minyak goreng sawit dengan harga jual Rp. 14.000/liter. Sayangnya, KPBN masih menjual CPO berdasarkan harga patokan ekspor yang besarannya lebih dari Rp. 13.000/kg.

Merujuk perintah Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erik Tohir, Pemerintah lebih mengutamakan kepentingan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat Indonesia demi mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.

"Pemerintah mengutamakan kebutuhan pokok masyarakat luas untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, " kata Presiden Jokowi saat mengumumkan larangan sementara ekspor CPO dan produk turunannya (27/4/2022).

Berdasarkan informasi dari KPBN, perdagangan CPO, pada 13 Mei 2022, sebagai berikut:

Tender KPBN, (Rp./Kg), Excld PPN

CPO

Belawan & Dumai Rp.13889-INL;

Siak Rp.13839 (WD). Penawaran tertinggi Rp.12260-IBP;

T.Duku Rp.13789 (WD). Penawaran tertinggi Rp.12400-EUP;

T.Bayur Rp.13789 (WD). Penawaran tertinggi Rp.12290-WIRA;

Palopo Rp.13689 (WD). Penawaran tertinggi Rp.11700-EUP;

CPKO

Palembang Rp.18636 (WD). Penawaran tertinggi Rp.17200-UNILEVER;

Lampung Rp.18493 (WD). Penawaran Rp.16000-AMJP

Merujuk ke perdagangan KPBN milik perusahaan negara ini, menurut pengamat sawit nasional, Ignatius Ery Kurniawan, akan berdampak sulitnya harga jual minyak goreng mencapai harga Rp. 14.000/liter. Lantaran harga CPO masih seharga lebih dari Rp. 13.000/kg. Jika Pemerintah Indonesia serius, harusnya penugasan diberikan kepada PTPN untuk menyuplai kebutuhan CPO sesuai dengan harga waktu DMO sekitar Rp. 9.000/kg. Dengan tersedianya CPO murah, maka produksi minyak goreng sawit akan cepat turun dengan harga jual sebesar Rp. 14.000/liter.

"Perusahaan negara khususnya PTPN harus mulai menyediakan kebutuhan CPO untuk pasar domestik sesuai instruksi Presiden Jokowi, jangan malah mencari untung sendiri dan mengorbankan petani kelapa sawit," Kata Ery yang pernah menjabat sebagai Sekretaris III Dewan Minyak Sawit Indonesia periode 2009 lalu.

Pentingnya ketersediaan CPO dengan harga murah, menjadi syarat utama bagi produksi minyak goreng dengan harga murah dan terjangkau seluruh rakyat Indonesia. Lebih jauh, pemerintah bisa memberikan penugasan khusus kepada PTPN sebagai penyedia CPO dan BPDPKS sebagai pendanaan subsidi selisih harganya."Jika masih kurang, bisa membeli TBS milik petani dengan harga yang wajar dan subsidi ditanggung dana BPDPKS juga," Ujar Ery.

Adanya good governance dengan aturan yang bagus dan mengikat, akan mendorong pemenuhan minyak goreng dengan harga terjangkau seperti Instruksi Presiden Jokowi. "Harus ada keinginan kuat dan fokus kepada kebutuhan pokok rakyat Indonesia terlebih dahulu," Kata Ery menyarankan kepada Perusahaan Negara.

Sebab itu, tata kelola perdagangan bersumber dari pasokan minyak goreng yang bisa didapatkan dengan harga murah, baru rantai pasok perdagangan bisa diatur sampai masyarakat luas, sesuai dengan harga Rp. 14.000/liter.

"Jangan menunda-nunda untuk memasok CPO dengan harga murah untuk produksi minyak goreng bagi rakyat Indonesia", ujar Ery, lebih lanjut" Perusahaan negara milik rakyat juga, jadi harus mampu memenuhi kebutuhan rakyat".


[Sumber: yang diambil Admin Blog Suriya-Aceh Info Anak Meulaboh Silahkan Lihat Di News infosawit]

0 Responses to komentar:

Post a Comment

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Peraturan Berkomentar
[1]. Dilarang menghina, Promosi (Iklan), Menyelipkan Link Aktif, dsb
[2]. Dilarang Berkomentar berbau Porno, Spam, Sara, Politik, Provokasi,
[3]. Berkomentarlah yang Sopan, Bijak, dan Sesuai Artikel, (Dilarang OOT)
[3]. Bagi Pengunjung yang mau tanya, Sebelum bertanya, Silakan cari dulu di Kotak Pencarian

“_Terima Kasih_”